Dinas Lingkungan Hidup dan OPD Terkait Gelar Pengawasan Terpadu Lingkungan Hidup pada SPPG di Kabupaten Lamongan
Lamongan – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan kegiatan Pengawasan Terpadu Lingkungan Hidup pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan, Rabu (15/04/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 492 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengawasan difokuskan pada dua lokasi, yaitu SPPG Lamongan Tumenggungan 2 dan SPPG Lamongan Jetis 2, dengan tujuan memastikan kepatuhan operasional kedua unit tersebut terhadap standar dan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku. Pendekatan terpadu ini dipilih guna memperoleh hasil pengawasan yang komprehensif dan lintas sektoral.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur perangkat daerah, antara lain perwakilan dari bidang tata lingkungan, bidang pengendalian kerusakan lingkungan dan ruang terbuka hijau (RTH), bidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan. Keterlibatan lintas instansi ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan lingkungan hidup yang bertanggung jawab di setiap unit pelayanan publik.
Sinergi antarinstansi yang terjalin dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengawasan lingkungan hidup secara terpadu, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan di Kabupaten Lamongan. Melalui pengawasan yang terstruktur dan berbasis regulasi, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan setiap unit SPPG beroperasi sesuai standar lingkungan yang ditetapkan demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar.