Tahap Berinvestasi di Kabupaten Lamongan

Berinvestasi di Kabupaten Lamongan kini semakin mudah dan terarah. DPMPTSP Kabupaten Lamongan hadir sebagai mitra investasi yang siap memandu Anda dari awal hingga operasional usaha berjalan. Berikut empat tahapan yang perlu dilalui oleh setiap investor:

1. Pencarian Lahan Usaha Informasi mengenai ketersediaan lahan investasi di Kabupaten Lamongan dapat diakses melalui website SKALA LAMONGAN atau dengan melakukan konsultasi langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Lamongan.

2. Pengajuan Izin Usaha Proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id. Investor wajib melengkapi dokumen persyaratan yang disesuaikan dengan jenis dan skala usaha yang akan dijalankan.

3. Pelaksanaan Kegiatan Operasional Setelah izin diterbitkan, investor dapat mulai menjalankan usahanya. Seluruh kegiatan operasional harus sesuai dengan komitmen dan rencana investasi yang telah diajukan.

4. Pelaporan Realisasi Penanaman Modal Investor wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem OSS sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemantauan investasi.