
Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM
Zona Integritas (ZI) merupakan sebuah konsep yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong reformasi birokrasi di berbagai instansi publik. Zona Integritas bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam kerangka ini, Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menjadi tonggak penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lamongan merupakan salah satu instansi yang berkomitmen untuk mengimplementasikan Zona Integritas. Dinas ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan investasi dan memberikan pelayanan perizinan yang efisien bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan mengembangkan Zona Integritas, dinas ini berupaya menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Proses menuju WBK dan WBBM dimulai dengan membangun komitmen bersama di seluruh jajaran pegawai Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lamongan. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan penandatanganan pakta integritas. Para pegawai didorong untuk memahami pentingnya menjaga integritas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Selain itu, pemimpin dinas juga berperan sebagai teladan dalam menegakkan nilai-nilai integritas.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah peningkatan transparansi dalam proses pelayanan. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lamongan menerapkan sistem informasi yang terbuka dan mudah diakses oleh publik. Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat memantau status permohonan perizinan mereka secara real-time, sehingga mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi dan pungutan liar. Selain itu, pelayanan berbasis teknologi informasi juga memungkinkan efisiensi yang lebih tinggi dan mempercepat proses perizinan.
Upaya lainnya adalah penguatan pengawasan internal. Dinas ini membentuk unit pengawasan yang bertugas untuk melakukan audit secara berkala terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi setiap bagian. Hasil audit ini kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi potensi risiko korupsi dan area yang memerlukan perbaikan. Dengan demikian, tindakan preventif dapat diambil untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi fokus utama dalam mewujudkan WBK dan WBBM. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lamongan rutin mengadakan pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi para pegawai. Pelatihan ini mencakup aspek teknis pelayanan, etika kerja, serta pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang relevan. Dengan peningkatan kompetensi ini, diharapkan pegawai mampu memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas tinggi.
Partisipasi masyarakat juga diundang dalam upaya ini melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Dinas menyediakan berbagai saluran pengaduan, baik melalui media sosial, website resmi, maupun langsung di kantor pelayanan. Setiap pengaduan yang masuk ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan. Masyarakat juga diberi ruang untuk memberikan masukan dan saran guna peningkatan pelayanan.
Penerapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lamongan membawa berbagai dampak positif. Pertama, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Kedua, adanya efisiensi dan efektivitas dalam proses perizinan yang berdampak pada peningkatan investasi di daerah. Ketiga, terbentuknya budaya kerja yang mengedepankan integritas dan profesionalisme di kalangan pegawai.
Secara keseluruhan, perjalanan menuju WBK dan WBBM adalah proses yang berkelanjutan dan memerlukan komitmen serta kerja sama dari semua pihak. Dengan semangat integritas yang tinggi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lamongan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani. Upaya ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.