Perwakilan DPMPTSP Menghadiri Publik Hearing dengan Bapemperda

Pada tahun 2024 ini, DPRD Kabupaten Lamongan menginisiasi sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) yang berfokus pada sistem kesehatan daerah. Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan aksesibilitas bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Lamongan. Dalam proses pembahasan raperda tersebut, Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lamongan turut serta dalam publik hearing yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) (20/5). Kehadiran perwakilan Dinas Penanaman Modal menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa investasi di bidang kesehatan dapat mendukung pelaksanaan raperda tersebut secara optimal.

Raperda tentang sistem kesehatan daerah merupakan sebuah inisiatif strategis yang bertujuan untuk memperkuat infrastruktur kesehatan di Kabupaten Lamongan. Beberapa aspek yang menjadi fokus dalam raperda ini antara lain:

  1. Peningkatan Fasilitas Kesehatan: Pembangunan dan renovasi fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, dan klinik.
  2. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan: Program pelatihan dan pengembangan untuk tenaga medis dan paramedis.
  3. Penyediaan Akses Kesehatan bagi Semua Lapisan Masyarakat: Pengembangan program kesehatan yang inklusif dan terjangkau.
  4. Pemanfaatan Teknologi dalam Layanan Kesehatan: Implementasi sistem informasi kesehatan dan telemedicine.

Dinas Penanaman Modal memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa investasi di sektor kesehatan dapat berjalan dengan baik dan mendukung tujuan dari raperda ini. Beberapa peran utama Dinas Penanaman Modal dalam pembahasan raperda ini meliputi:

  1. Identifikasi Potensi Investasi: Dinas Penanaman Modal bertugas mengidentifikasi peluang investasi di bidang kesehatan yang dapat menarik minat investor, baik lokal maupun asing.
  2. Kolaborasi dengan Investor: Membangun kemitraan dengan investor potensial untuk mendukung pembangunan fasilitas kesehatan dan pengembangan teknologi kesehatan.
  3. Penyediaan Insentif: Merancang insentif yang dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di sektor kesehatan, seperti pembebasan pajak, penyederhanaan perizinan, dan fasilitas lainnya.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Mengawasi pelaksanaan investasi di sektor kesehatan agar sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Dalam publik hearing yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal, beberapa poin penting yang dibahas antara lain:

  1. Kebutuhan Investasi: Identifikasi kebutuhan investasi di sektor kesehatan berdasarkan data dan analisis yang komprehensif.
  2. Strategi Implementasi: Pembahasan strategi implementasi raperda yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat.
  3. Tantangan dan Solusi: Identifikasi tantangan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan raperda dan solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasinya.
  4. Komitmen Bersama: Penguatan komitmen bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan investor untuk mewujudkan sistem kesehatan yang lebih baik di Kabupaten Lamongan.

Kehadiran perwakilan Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lamongan dalam publik hearing dengan Bapemperda merupakan langkah penting dalam pembahasan raperda inisiatif DPRD tentang sistem kesehatan daerah. Melalui kolaborasi dan komitmen bersama, diharapkan raperda ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan di Kabupaten Lamongan. Dengan adanya investasi yang tepat dan strategi implementasi yang efektif, masyarakat Lamongan dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih baik dan merata di masa mendatang.