TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
- Detail
- Kategori: Main Menu
- Ditayangkan: Jumat, 28 Oktober 2016 14:44
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 3685
1. Landasan Hukum
-. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2003
- Keputusan Bupati Lamongan No. 37 Tahun 2003.
2. Ketentuan Perizinan
Kelompok Industri kecil berasset lebih dari Rp. 5.000.000,- s/d 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) wajib didaftar untuk mendapatkan Tanda Daftar Industri (TDI).
3. Syarat Permohonan Izin
* Mengisi formulir pendaftaran; (Cetak Formulir di menu informasi perijinan)
* Foto copy KTP yang masih berlaku;
* Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan, bagi yang berbadan hukum;
* Foto copy IMB tempat usaha;
* Foto copy HO
* NPWP
4. Retribusi/biaya: GRATIS
5. Masa Berlaku Izin
Masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi.