IZIN USAHA PENANAMAN MODAL
- Detail
- Kategori: Main Menu
- Ditayangkan: Jumat, 28 Oktober 2016 17:19
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 2236
I. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan bagi PM;
5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun
2009 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
6. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun
2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
7. Peraturan dan Keputusan Menteri Sektoral dan Non Sektoral;
8. Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 188/185/Kep/413.013/2001
Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perijinan
Bidang Penanaman Modal di Kabupaten Lamongan;
9. Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 188/186.1/Kep/413.013/2011
Tentang Penunjukkan Pelaksana Sistem Pelayanan Informasi dan
Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).
II. Definisi
Izin Usaha : Izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melakukan
Kegiatan/operasi barang maupun jasa sebagai pelaksanaan
atas pendaftaran/Izin Prinsip, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan sektoral.
III. Jenis Izin Usaha
1. Izin Usaha
2. Izin Usaha Perluasan
3. Izin Usaha Penggabungan
4. Izin Usaha Perubahan
IV. Persyaratan
1. Formulir Permohonan (Download form, Usaha dalam kawasan Industri,
2. Fc. KTP Usaha diluar Kawasan Industri
3. Fc. Akta Pendirian/perubahan dan Pengesahannya.
4. Fc. NPWP
5. Fc. IMB
6. Fc. HO/Izin Gangguan
7. Fc. Izin Lingkungan
8. Fc. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
9. Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek (LHP), bagi IU Perluasan atau
Usaha yang memerlukan fasilitas bea masuk atas impor barang/bahan.
10. Permohonan ditandantangani oleh Direktur atau Kuasanya dan bermaterai
cukup.