IZIN PENELITIAN
- Detail
- Kategori: Main Menu
- Ditayangkan: Jumat, 02 Agustus 2019 01:56
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 1330
IZIN PENELITIAN (UNTUK PRAKTEK KERJA LAPANGAN/PRAKTEK PENGLAMAN LAPANGAN /SURVEI/RISET/MAGANG/PKL/KKN)
PERSYARATAN :
1. Membawa surat Permohonan Penerbitan RekomendasiPenelitian/ Survei/ Riset/ Magang/ PKL/KKN yg ditandatangani oleh Kepala/ Pimpinan Lembaga/ Perguruan Tinggi/ Badan/ Organisasi yg terkait, kepada : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan Jl. Lamongrejo No. 92 Kab. Lamongan;
2. Membuat proposal terdiri (latar belakang masalah, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan dari penelitian);
3. Malampirkan salinan/ foto copy KTP atau SIM peneliti/ penanggung jawab/ ketua/ koordinator peneliti;
4. Mengisi surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Bila yang mengurus perorangan, diurus sendiri ke kantor Bakesbangpol;
6. Untuk kelompok harus menunjuk kordinator yang dibuktikan dengan surat pengantar dari Fakultas yang bersangkutan; dan
7. Peneliti wajib memberikan laporan hasil penelitian kepada OPD yang menerbitkan rekomendasi penelitian, selambat-lambatnya 6 bulan setelah penelitian dilaksanakan.
1.