PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
- Detail
- Kategori: Main Menu
- Ditayangkan: Senin, 22 November 2021 18:38
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 5510
APAKAH SLF ITU ?
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung khusus oleh Pemerintah Pusat, guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk bisa dimanfaatkan
DEFINISI LAIN DARI SLF ITU ?
PERSYARATAN SLF.
A. Persyaratan Administrasi :
1. Surat Permohonan
2. KTP Pemohon
3. NIB atau Nomor Induk Berusaha;
4. Izin Lingkungan
5. Izin Mendirikan Bangunan
6. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
B. Persyaratan Teknis :
1. Profil Pemohon bagi Pemohon Bada Usaha
a. Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di KEMENKUMHAM
b. Profil Perusahaan
c. Susunan Direksi
d. Susunan Komisaris
e. Komposisi Saham
2. Gambar teknis bangunan gedung terbangun (as built drawings);
3. Pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru;
4. Pernyataan dari Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (exsisting);
5. lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
6. Rekomendasi Teknis