Profil DPMPTSP
- Detail
- Kategori: Main Menu
- Ditayangkan: Kamis, 27 Oktober 2016 17:11
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 2632
KONDISI WILAYAH
Kabupaten Lamongan merupakan wilayah Kabupaten yang berada di bagian Utara dari wilayah Propinsi Jawa Timur. Adapun batas – batas wilayah Kabupaten Lamongan sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Laut Jawa
- Sebelah Timur : Kabupaten Gresik
- Sebelah Selatan : Kabupaten Jombang dan Mojokerto
- Sebelah Barat : Kabupaten Bojonegoro dan Tuban
Luas Wilayah = 1.812,8 Km2 meliputi :
- 1.486 dusun
- 6.843 Rukun Tetangga (RT)
- 27 Kecamatan
- 462 Desa
- 12 kelurahan
Jumlah Penduduk:
Tahun 2011 sebanyak 1.503.379 jiwa
Tahun 2010 sebanyak 1.499.971 jiwa
Tahun 2009 sebanyak 1.478.066 jiwa
Tahun 2008 sebanyak 1.439.886 jiwa
Tahun 2007 sebanyak 1.412.386 jiwa
dengan pertumbuhan rata-rata 1,78%
SEJARAH PELAYANAN PERIZINAN
- Dibentuk UNIT PELAYANAN TERPADU (UPT) TAHUN 2000 ;
- Dibentuk KANTOR PERIJINAN TAHUN 2002 s/d Mei 2011
- MERGER BADAN PENANAMAN MODAL dan KANTOR PERIJINAN menjadi BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIJINAN PADA BULAN JUNI 2011 BERDASARKAN :
- PERATURAN DAERAH NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KAB. LAMONGAN
- PERATURAN BUPATI NO. 30 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIJINAN
DASAR PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
- Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 188/185/Kep/413.013/2011 Tentang Pendele-gasian wewenang penandatanganan Naskah perizinan bidang Penanaman Modal di Kabupaten Lamongan;
- Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 188/186.1/Kep/413.013/2011 Tentang Penunjukan Pelaksana Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE).
VISI
“ Terwujudnya Lamongan sebagai daya tarik Investasi dan Kepuasan Masyarakat Penerima Pelayanan Perizinan “
MISI
- Menciptakan Iklim Investasi yang lebih kondusif
- Meningkatkan kualitas promosi guna mendukung investasi
- Meningkatkan kualitas perizinan Usaha dan Non Usaha
Motto Layanan
” Secepat anda melengkapi persyaratan secepat itu pula pelayanan kami berikan.”
Janji layanan
” Penyelesaian terlambat, izin kami antar ke alamat anda”
Pada waktu penyelesaian penerbitan izin mengalami keterlambatan / melebihi waktu yang telah ditentukan maka petugas perizinan akan mengantarkan ke alamat pemohon.