TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
- Detail
- Kategori: Main Menu
- Ditayangkan: Jumat, 28 Oktober 2016 18:49
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 2020
1. Landasan Hukum
1. Undang – Undang No.3 tahun 1982 Wajib Daftar Perusahaan.
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Bidang Penanaman Modal.
4. Keputusan Menperindag No.12/MPP/-Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/-Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
5. Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Usaha Perdagangan
di Kabupaten Lamongan.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten
Lamongan nomor 4 tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Lamongan
8. Peraturan Bupati Lamongan nomor 30 tahun 2011 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Pena-
naman Modal dan Perijinan Kabupaten Lamongan.
9. Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 188/185/Kep/413.013/2011 Tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Naskah Perijinan Bidang Penanaman Modal di Kabupaten Lamongan;
2. Ketentuan Perizinan
- Setiap orang pribadi atau badan Hukum yang mendirikan perusahaan wajib memiliki TDP
- Bentuk Perusahaan yang dimaksud untuk memiliki TDP meliputi:
* Perseroan Terbatas
* Koperasi
* Persekutuan Komanditer
* Perusahaan Perorangan
* Persekutuan Firma
* Bentuk Usaha Lain
3. Pesyaratan Perizinan
- Mengisi formulir permohonan (Cetak Formulir di sini))
- Fotocopy KTP yang masih berlaku;
- Fotocopy IMB
- Fotocopy HO (bagi usaha yang ada Gangguan)
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SPPT/PBB
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (untuk yang berbadan hukum)
- Surat keterangan Domisili Tempat Usaha dari Kades/Lurah
- Fotoc 3X4 (2 lembar)
- Materai Rp. 6.000,00
(Semua dalam rangkap 2)
4. Retribusai: Semua jenis TDP GRATIS
5. Penyelesai Izin
- TDP Perorangan : 1 hari
· TDP Berbadan Usaha 5 hari
6. Masa Berlaku
· SIUP berlaku selama orang pribadi atau badan hukum yang
bersangkutan masih menjalankan aktifitas perdagangannya
· Pemegang ijin wajib melakukan daftar ulang setiap 5 (Lima) tahun sekali
7. Pengecualian
Dibebaskan dari kewajiban memiliki TDP :
a. Cabang / perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha
perdagangannya menggunakan SIUP perusahaan pusat/induk;
b. Perusahaan kecil perorangan dengan modal disetor dan kekayaan besih
(netto) seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
paling banyak dari Rp. 50 juta, dengan ketentuan :
> Tidak berbentuk badan hukum atau perusahaan;
> Diurus dan dijalankan sendiri oleh pemiliknya atau dengan mengerjakan
anggota keluarga/kerabat terdekat.
c. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau
pedagang kaki lima.
d. Usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang perekonomian dan sifat
serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan atau laba,
serta tidak dalam bentuk badan usaha.
Dibebaskan dari kewajiban memiliki SIUP :
a. Cabang / perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha
perdagangannya menggunakan SIUP perusahaan pusat/induk;
b. Perusahaan kecil perorangan dengan modal disetor dan kekayaan besih
(netto) seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
paling banyak Rp. 5.000.000,00 dengan ketentuan :
> Tidak berbentuk badan hukum atau perusahaan;
> Diurus dan dijalankan sendiri oleh pemiliknya atau dengan mengerjakan
anggota keluarga/kerabat terdekat.
c. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau
pedagang kaki lima.
d. Usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang perekonomian dan sifat
serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan atau laba,
serta tidak dalam bentuk badan usaha.
SECEPAT ANDA MELENGKAPI PERSYARATAN
SECEPAT ITU PULA PELAYANAN KAMI BERIKAN