TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
- Detail
- Kategori: Main Menu
- Ditayangkan: Jumat, 28 Oktober 2016 18:49
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 1185
1. Landasan Hukum
1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan
Pergudangan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten
Lamongan nomor 4 tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Lamongan.
3. Peraturan Bupati Lamongan nomor 30 tahun 2011 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan
Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Lamongan.
4. Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 188/185/Kep/413.013/2011 Tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Naskah Perijinan Bidang Penanaman Modal di Kabupaten Lamongan;
2. Ketentuan Perizinan
Setiap orang atau badan hokum yang memiliki atau menguasai gudang dengan luas nominal 36 M², wajib mendaftarkan atau memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), kecuali gudang tersebut di kawasan berikat atau gudang yang melekat pada perusahaannya.
3. Syarat Permohonan Izin
- Mengisi formulir permohonan (Cetak Formulir di menu informasi perijinan)
- FC KTP yang masih berlaku
- FC IMB tempat usaha
- FC Ijin HO
4. Retribusi/biaya: GRATIS
5. Masa Berlaku Izin
Waktu Penyelesaian: 4 hari kerja
Masa berlaku izin selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Perpanjanglah izin anda
Jika masa berlakunya akan habis