SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
- Detail
- Kategori: Main Menu
- Ditayangkan: Jumat, 28 Oktober 2016 18:49
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 6968
1. Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Perdagangan nomor 46/M-DAG/-PER/9/2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Lamongan nomor 4 tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan.
5. Peraturan Bupati Lamongan nomor 30 tahun 2011 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Lamongan.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Usaha Perdagangan di Kabupaten Lamongan.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Lamongan nomor 4 tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan
8. Peraturan Bupati Lamongan nomor 30 tahun 2011 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Pena-naman Modal dan Perijinan Kabupaten Lamongan.
9. Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 188/185/Kep/413.013/2011 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perijinan Bidang Penanaman Modal di Kabupaten Lamongan;
2. Ketentuan Perizinan
Setiap orang atau badan hokum yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki siup.
Macam SIUP ada (3) tiga yaitu :
1. Siup Kecil yaitu kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
2. Siup Menengah yaitu kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor
dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha diatas Rp. 501.000.000,00 sampai dengan Rp. 10 M
3. Siup Besar yaitu kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha di atas Rp. 10 M.
3. Pesyaratan Perizinan
- Mengisi formulir permohonan (Cetak Formulir di menu informasi perijinan)
- Fotocopy KTP yang masih berlaku;
- Fotocopy IMB
- Fotocopy HO (bagi usaha yang ada Gangguan)
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SPPT/PBB
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (untuk yang berbadan hukum)
- Surat keterangan Domisili Tempat Usaha dari Kades/Lurah
- Fotoc 3X4 (2 lembar)
- Materai Rp. 6.000,00
(Semua dalam rangkap 2)
4. Retribusai: Semua jenis SIUP GRATIS
5. Penyelesai Izin
· SIUP KECIL 1 hari
· SIUP MENENGAH DAN BESAR 5 hari
6. Masa Berlaku
· SIUP berlaku selama orang pribadi atau badan hukum yang
bersangkutan masih menjalankan aktifitas perdagangannya
· Pemegang ijin wajib melakukan daftar ulang setiap 5 (Lima) tahun sekali
7. Pengecualian
Dibebaskan dari kewajiban memiliki SIUP :
a. Cabang / perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha
perdagangannya menggunakan SIUP perusahaan pusat/induk;
b. Perusahaan kecil perorangan dengan modal disetor dan kekayaan besih
(netto) seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
paling banyak dari Rp. 50 juta, dengan ketentuan :
> Tidak berbentuk badan hukum atau perusahaan;
> Diurus dan dijalankan sendiri oleh pemiliknya atau dengan mengerjakan
anggota keluarga/kerabat terdekat.
c. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau
pedagang kaki lima.
d. Usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang perekonomian dan sifat
serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan atau laba,
serta tidak dalam bentuk badan usaha.
JIka perusahaan tersebut diatas menghendaki siup dapat diberikan Siup MIKRO pengurusan Izin di
DINAS KOPERASI IDUSTRI DAN PERDAGANGAN KAB. LAMONGAN.
SECEPAT ANDA MELENGKAPI PERSYARATAN
SECEPAT ITU PULA PELAYANAN KAMI BERIKAN