SLF
- Detail
- Kategori: Main Menu
- Ditayangkan: Senin, 22 November 2021 18:38
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 5989
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN KLIK LINK : https://simbg.pu.go.id/