IZIN PENGGILINGAN PADI
- Detail
- Kategori: Main Menu
- Ditayangkan: Jumat, 28 Oktober 2016 18:49
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 3934
1. Landasan Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2003.
2. Ketentuan Perizinan
- Setiap orang atau badan yang menjalankan usaha penggilingan padi wajib memiliki izin atau tanda daftar usaha penggilingan padi, Huller dan penyosohan beras dari Kepala Daerah
- Mendirikan atau memperluas usaha.
3. Syarat Permohonan Izin
Syarat-syarat Permohonan:
|
- Mengisi formulir permohonan (Cetak Formulir di sini)
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Foto Copy SPPT PBB
- Foto copy IMB
- Foto copy HO
(Semua dalam rangkap 2)
4. Retribusi/biaya : GRATIS
Waktu Penyelesaian: 4 hari kerja
Masa berlaku izin 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi.
oooooooo IZIN HULLER oooooooo