SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA MEDIS SELAKU DOKTER UMUM/GIGI/SPESIALIS
- Detail
- Kategori: Main Menu
- Ditayangkan: Kamis, 01 Agustus 2019 13:05
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 382
PERSYARATAN :
a. Fotocopy KTP
b. Fotocopy SuratTandaRegistrasi (STR) dokteratau STR doktergigi yang diterbitkandandilegalisirasliolehKonsilKedokteran Indonesia yang masihberlaku.
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktikatausuratketerangandarisaranapelayanankesehatansebagaitempatpraktiknya.
d. Surat rekomendasi dari organisasi profesisesuaitempatpraktik
e. SuratPernyataanbersediamelaksanakantugas (bermaterai 6000) danmengetahuiorganisasiprofesi
f. Pasfoto berwarna ukuran3 x 4 = 3 lembar background merah
g. Surat ijindaripimpinaninstansi/saranapelayanankesehatandimanadokterdandoktergigidimaksudbekerja (khususdokterdandoktergigi yang bekerja di saranapelayanankesehatan yang ditunjukpemerintah)
h. Fotocopy SIP tempatprakteksebelumnyabagi yang mengurus SIP ke 2 atauke 3
i. Ijin SIP DokterUmum/DokterSpesialis/Dokter Gigi yang asli (jikadaftarulang)
j. Soft copy Persyaratan scan PDF ( di scan per item ) disimpan di flasdisk