IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
- Detail
- Kategori: Main Menu
- Ditayangkan: Jumat, 28 Oktober 2016 18:38
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 3956
APAKAH IMB ITU ?
IMB adalah ijin mndirikan bangunan atau memperluas , merubah bangunan diwilayah kabupaten Lamongan.
Siapa yang berhak mengeluarkan IMB ?
IMB diterbitkan oleh kepala daerah dalam hal ini kantor perizinan kabupaten lamongan berdasarkan keputusan Bupati No. 37 tahun 2003.
Apakah untungnya IMB terhadap setiap pendirian bangunan ?
IMB diperlukan untuk kepastian hokum status bangunan sehingga aman , tertib dan aman untuk ditempati dan atau digunakan sebagai tempat usaha.
BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH IMB.
- Mengajukan permohonan ( blangko permohonan ) pada kantor perizinan atau petugas perizinan kecamatan .
- Berkas permohonan diajukan langsung di kantor perizinan ( tim akan memeriksa ke lapangan khususnya untuk bangunan – bangunan bertingkat dan atau tempat usaha ).
- Penetapan biaya.
- Pengetikan dan penandatanganan naskah izin .
- Penyampaian izin pada pemohon.
- Penyelesaian tersebut selambat-lambatnya 12 ( dua belas ) hari setelah diterimanya berkas secara lengkap.
SYARAT – SYARATNYA APA.?
- Pemohonan yang diketahui kepala desa (lurah ) dan camat setempat dilampiri dengan :
- Fotocopy bukti pemilikan tanah atau surat keterangan tanah dari kepala desa asli
- Fotocopy SPPT PBB rangkap 2.
- Gambar situasi rangkap 2 ( skala 1 ; 500 atau 1 ; 1000 )
- Gambar kontruksi rangkap 2 ( skala 1 : 100 )
- Persetujuan tetangga (bertingkat) .
- Perhitungan kontruksi untuk bertingkat atau baja.
(Cetak Formulir di menu informasi perijinan)
MURAHKAH BIAYANYA ?
Relatif muarah dan jelas karena besarnya biaya dihitung dari luasnya bangunan kali restribusi daerah dan ada bukti kwintasinya .
JENIS BANGUNAN APA SAJA PERLU IMB ?
Jenis bangunan dimaksud antara lain :
- Mendirikan bangunan baru
- Membongkar dan membangun kembali /renovasi bangunan lama.
- Banginan lama yang sudah berdiri yang belum memiliki IMB
- Mendirikan Tower.
- Mendirikan pagar pembatas , jembatan , sumur peresapan ( septitank ), plengsengan, pengerasan tanah dengan aspal /paving /beton lapangan lantai jemur.
Ø PERHITUNGAN RETRIBUSI IMB
a. Bangunan
· Pembangunan baru : L x It x 1,00 x HSbg
· Rehabilitasi/ Renovasi bangunan
- Rusak sedang : L x It x 0,45 x HSbg
- Rusak Berat : L x It x 0,65 x HSbg
b. Prasarana bangunan gedung
· Pembangunan baru :
Volume x Indek x 1,00 x HSbg
· Rehabilitasi/ renovasi
- Rusak sedang : Volume x Indek x 0,45 x HSbg
- Rusak Berat : Volume x Indek x 0,65 x HSbg
c. Pelestarian/ pemugaran
· Pratama : L x It x 0,65 x HSbg
· Madya : L x It x 0,45 x HSbg
· Utama : L x It x 0,30 x HSbg
Keterangan :
L : Luas Lantai Bangunan
Volume : volume besaran dalam satuan m2, m’, unit
I : Indek
It : Indek terintegrasi
HSbg : Harga satuan retribusi bangunan